Jumat, 16 Januari 2015
Kamis, 15 Januari 2015
HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
MAKALAH
Disusun Oleh Kelompok VI ( Enam ) :
1. Sunandar
2.
Syukur
3. Tria Ningrum R.
4. Wahyu
5. Yaya Mulyana
6. Yusuf Iskandar
7. Diana Astuti
Mata Kuliah :
PKN
Dosen : Abi
Robian, S. Pd.
Program Study :
Akuntansi
KELAS : REGULER
MALAM R. 308 / SEMESTER I
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
Jalan Surya
Kencana Nomor : 1, Pamulang
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk
nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “HAK ASASI
MANUSIA”.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian
data dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna untuk memenuhi tugas mata
kuliah PKN.
Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan
dan banyak kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI ............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah ............................................... 1
1.2 Identifikasi Masalah ...................................................... 1
BAB II ISI .......................................................................................... 2
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM ) ...................... 2
2.2 Teori Hak Asasi Manusia ( HAM ) ............................... 3
2.3 HAM Universal Berdasarkan UUD 1945 ...................... 4
2.4 Sejarah
HAM dari Masa ke Masa ................................. 7
2.5 HAM
di Indonesia ........................................................ 8
BAB III PENUTUP ............................................................................... 14
3.1 Kesimpulan .................................................................... 14
2.2 Saran-saran ..................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
1.2 Identifikasi
Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
- HAM Universal Berdasarkan UUD 1945
- Sejarah HAM dari Masa ke Masa
- HAM di Indonesia
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu
hak dan asasi.
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat” Sedangkan secara umum hak sering diartikan sebagai kewenangan yang
dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu.
Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok.
A. Adapun
pengertian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dapat kita ketahui dari berbagai
pendapat ahli berikut ini :
1.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2. Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4. Dalam pasal
1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia
B.
Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Antara lain adalah sebagai
berikut :
1. Universal ,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
2. Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
3. Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan
4. Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Di sisi lain, hak asasi manusia
menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban-kewajiban asasi timbul karena
sering terjadinya benturan kepentingan antara seseeorang dengan orang lain.
Sehingga dalam penerapannya hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara
mutlak karena bisa mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu
sendiri, yaitu hak asasi orang lain.
2.2 Teori Hak
Asasi Manusia (HAM)
Teori HAM sekilas bagi kebanyakan orang merupakan ide cemerlang dan tampak manis, namun pada kenyataannya masih banyak teori yang berbahaya dan
berdampak buruk, tidak saja bagi dunia tetapi juga bagi umat manusia
keseluruhan. Teori-teori HAM antara lain adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan
kebebasan berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun,
juga mengingkari agama atau ide apapun, sekalipun itu salah. Sehingga, wajar
apabila ide ini menihilkan peran agama dan menyuburkan pemurtadan, bahkan untuk
tidak beragama seperti munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia.
b. Berdasarkan
kebebasan berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun dalam hal
apapun tanpa terikat apapun.
c. Berdasarkan
kebebasan berperilaku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai dengan
kehendaknya selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain.
d. Berdasarkan
kebebasan berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya
dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya selama tidak
melanggar hak-hak orang lain
2.3
HAM Universal Berdasarkan UUD 1945
Secara konstitusional, penghormatan dan jaminan HAM di Indonesia diatur
dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
A.
Penghormatan dan jaminan HAM dalam Pembukaan UUD 1945
·
Alinea I yang berbunyi : “ ...kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa...” Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi
manusisa berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk
penjajahan atau penindasan dari bangsa lain
·
Alinea II yang
berbunyi : “...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dak makmur “ . Alinea
ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa
kedaulatan ekonomi.
·
Alinea III yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaaan yang bebas,... “ . Alinea ini menunjukkan adanya
pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
·
Alinea IV yang berbunyi : “...melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia...
“ . Alinea ini merumuskan dasar filsafat negara ( Pancasila ) yang
maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.
B.
Penghormatan dan jaminan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945
Penghormatan dan jaminan HAM dalam
Batang Tubuh UUD 1945 setelah amandemen, diatur sebagai berikut :
·
Pasal 27 Ayat (1) mengenai hak atas kesamaan hukum dan
pemerintah
“Segala
warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”
·
Pasal 27 Ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
“Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
·
Pasal 27 Ayat (3) mengenai hak untuk membela negara
“Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Pasal 28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pikiran
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
·
Pasal 28 A sampai J secara khusus mengatur mengenai
hak asasi manusia
A. Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
B. 1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
C.
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
D. 1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum
2)
Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja
3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
E.
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai hati nuraninya
3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
F.
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
G.
1)
Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
H.
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)
Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
I.
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas
dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
J.
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)
Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
·
Pasal 29 Ayat (2) mengenai kemerdekaan beragama dan
beribadah
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya ”
·
Pasal 30 mengenai hak atas usaha pertahanan dan
keamanan negara
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
·
Pasal 31 Ayat (1-2) mengenai hak mendapat pendidikan
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2.
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
·
Pasal 32 mengenai hak mengembangkan dan memelihara
budaya
“Negara mamajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.”
·
Pasal 33 Ayat (1-3) mengenai hak kehidupan ekonomi
1.
Perekonomian
disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·
Pasal 34 Ayat (1) mengenai hak atas jaminan sosial
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
2.4 Sejarah
HAM dari Masa ke Masa
Tanggal 10 Desember 2008 ini
diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau
HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar,
yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai
hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki
rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawa persoalan yang sesungguhnya
dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB
melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi
HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan
dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa
lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan
konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Dan sejarah telah mencatat bahwa
upaya perlindungan HAM telah ada jauh sebelum tahun Masehi. Misalnya ketika itu
Nabi Musa memperjuangkan hak asasi bangsa Yahudi dari kesewenang-wenangan
Fir’aun dan masa Raja Hammurabi (Babylonia), dimana telah dibuat Hukum Raja
Hammurabi untuk menjamin keadilan bagi warganya. Adapun sejarah perkembangan
HAM pada tahun Masehi diawali dengan tiga peristiwa penting di dunia Barat,
yaitu magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a. Magna
Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John
dari Inggris dengan bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja
kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaaan pengadilan. Jaminan itu diberikan
sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak
tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b.
Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika
Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Indepence ( Deklarasi
kemerdekaan )dan Amerika Serikat Menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi
ini.
c. Revolusi
Prancis ( 1789 )
Revolusi Prancis adalah bentuk
perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri, Louis XVI, yang telah bertindak
sewenang-wenang. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara ) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan
ini memuat tiga hal sebagai berikut :
1) hak atas
kebebasan ( liberty )
2) kesamaan ( egality )
3) persaudaraan
( fraternite
)
Permulaan Abad ke-20, konsep HAM
mengalami perkembangan yaitu ketika Presiden Amerika Serikat Franklin D. Rooselvet,
mengemukakan 4 macam kebebasan ( the four
freedoms) sebagai berikut:
1) kebebasan
untuk berbicara dan berpendapat ( freedom of speech )
2) kebebasan
untuk beragama ( freedom of worship)
3) kebebasan
dari kemelaratan ( freedom from want )
4) kebebasan
dari ketakutan (freedom from fear )
2.5 HAM di
Indonesia
Perlindungan dan penegakan HAM di
Indonesia sebenarnya telah dimulai
jauh-jauh hari sebelum Indonesia Merdeka. Perlindungan dan penegakan HAM ketika
itu tentunya diperjuangkan dengan berbagai usaha yang berat dan dengan
mempertaruhkan jiwa dan raga. Cut Nyak Dien, Imam Bonjol, Sultan Agung,
Pangeran Diponegoro, RA. Kartini, dan tokoh pejuang lainnya yang memperjuangkan
rakyat/masyarakat dari penindasan dan penjajahan bangsa asing. Akan tetapi,
semenjak kemerdekaan Indonesia, perlindungan dan penegakan HAM dilakukan
melalui pembentukan instrumen hukum dan melalui kelembagaan. Instrumen hukum
tentunya dijadikan dasar dan payung hukum dalam melindungi dan menegakkan hak
asasi warga negara. Selain itu, dibentuk juga lembaga-lembaga negara yang
diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memutuskan
pelanggaran HAM.
A. Instrumen HAM di Indonesia
Instrumen HAM merupakan dasar
peraturan yang digunakan dalam melindungi dan menegakkan HAM. Antara Lain sebagai berikut :
a) Pancasila “
Sila Kedua Pancasila memberikan pedoman bahwa bangsa Indonesia mengakui
sepenuhnya persamaan hakat dan martabat manusia “
b) UUD 1945 “
Dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 “
c) Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
d) Undang-undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e) Undang-undang
No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
f) Peraturan
perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya jaminan perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia
B. Kelembagaan HAM di Indonesia
Sebagaimana telah dijelaskan di
awal, bahwa upaya perlindungan HAM di Indonesia sejak kemerdekaan RI melalui
pembentukan instrumen hukum dan lembaga-lembaga penegaknya. Adapun lembaga-lembaga
yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut.
a) Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM )
Adalah
sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan
hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak asasi Manusia. Komnas
HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi.
Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur
pelayanan.
Tujuan
dibentuknya Komnas HAM adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Komnas HAM memiliki fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Fungsi
Pengkajian dan Penelitian
Untuk
melaksanakan fungsi ini Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen international hak asasi manusia
dengan tujuan memberikan saran-saran kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi.
b) Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
c) Penertiban
hasil pengkajian dan penelitian.
d) Studi
kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak
asasi manusia.
e) Pembahasan
berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak
asasi manusia.
f) Kerja sama
pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
tingkat nasional, regional, maupun international dalam bidang hak asasi
manusia.
2. Fungsi
Penyuluhan
Untuk
melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenag sebagai
berikut :
a) Melakukan
penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) Melakukan
upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui
lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c) Melakukan
kerja sama dengan organisasi lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat
nasional, regional, maupun international dalam bidang hak asasi manusia.
3. Fungsi
Pemantauan
Untuk
melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut.
a) Melakukan
pengamatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut.
b) Melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat
yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak
asasi manusia.
c) Melakukan
pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi
pengadu diminta menyerahkan bukti yangh diperlukan.
d) Melakukan
peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
e) Melakukan
pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis
atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan ketua pengadilan
f) Melakukan
pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat
lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua
pengadilan.
g) Memberikan
pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh
hakim para pihak.
4. Fungsi
Mediasi
Tugas dan
wewenag Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi sebagai berikut :
a) Melakukan
perdamaian antara kedua belah pihak.
b) Melakukan
penyelesaian perkara melalui cara kunsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
dan penilaian ahli.
c) Melakukan pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) Melakukan
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) Melakukan
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada
DPR RI untuk ditindak lanjuti.
b) Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Adalah
lembaga negara yang independen untuk menegakkan hak asasi perempuan Indonesia.
Dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15
Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan,
kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan
menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar
pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis
Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Landasan
kerangka kerja Komnas Perempuan adalah :
1. Konstitusi,
yaitu Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang
No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan ( CEDAW )
3. Undang-Undang
No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi ( CAT )
4. Deklarasi
International tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, serta
kebijakan-kebijakan lainnya tentang hak asasi manusia.
Tujuan dibentuknya Komnas Perempuan
adalah sebagai berikut.
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak
asasi manusia perempuan di Indonesia.
2. Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Adapun mandat dan kewenangan dari Komnas Perempuan adalah sebagai berikut.
1. Menyebarluaskan
pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan
upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
2. Melaksanakan
pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta berbagai instrumen international yang relevan bagi perlindungan
hak-hak asasi perempuan.
3. Melaksanakan
pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap
perempuan dan pelanggaran HAM perempuan,serta penyebarluasan hasil pemantauan
kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban
dan penanganan.
4. Memberi
saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif,
serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan
kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan
HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
5. Mengembangkan
kerja sama regional dan international guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan
dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta
perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
c) Komisi
Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam
UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun Undang-Undang RI No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak,dalam
pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi
pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia meliputi hal-hal berikut.
1. Melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkandata dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka
perlindungan anak.
Melalui lembaga ini diharapkan
hak-hak yang dimiliki anak Indonesia dapat terlindungi. Hampir setiap hari kita
bisa melihat anak-anak di bawah umur yang harus bekerja demi kepentingan orang
tua atau pihak lain. Padahal mereka adalah anak-anak yang juga mempunyai hak
hidup layak. Saat ini, praktik eksploitasi anak sedang marak terjadi di
Indonesia. Dengan adanya Komisi Nasional Perlindungan Anak ini diharapkan
hak-hak anak tidak lagi dilanggar oleh para orang tua yang tidak bertanggung
jawab ataupun pihak mana pun. Dengan demikian, hak asasi anak dapat ditegakkan.
d) Pengadilan
HAM
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini berkedudukan di daerah
kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum
Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan
berwenang memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak
asasi manusia berat, baik yang terjadi dalam wilayah teritorial Indonesia
maupun di luar batas teritorial Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara
Indonesia. Bentuk pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah kejahatan genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terhadap
korban pelanggaran kemanusiaan, pengadilan HAM dapat memutuskan diberikannya
kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Adapun pengertian dari masing-masing
adalah sebagai berikut. :
1. Kompensasi
aalah kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan
ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Restitusi
adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku
atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa :
a. Pengembalian
harta milik,
b. Pembayaran
ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, dan
c. Penggantian
biaya untuk tindakan tertentu.
3. Rehabilitasi
adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik,
jabatan, atau hak-hak lain.
e) Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, antara lain
dinyatakan “ Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi ter[eliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara
RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
Tugas pokok
Kepolisian Negara RI adalah sebagai berikut :
1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2) Menegakkan
hukum.
3) Memberikan
pertimbangan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
f) Lembaga
Bantuan Hukum
Bagi warga
negara yang tidak mampu membayar dan tidak memiliki biaya untuk melekukan
tuntutan hukum,dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum
bersifat membela kepentaingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku,
keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama,
atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan Lembaga Bantuan Hukum adalah
mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan
gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa
pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
g) Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka
pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat, beberapa fakultas hukum
mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen
dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.
C. Peran Serta Masyarakat dalam Upaya
Penegakan HAM di Indonesia
Kita perlu menjaga dan menjunjung
tinggi pelaksanaan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan
masyarat. Hal ini bertujuan agar tercipta suasana yang aman, damai dan
sejahtera karena tujuan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah
hidup rukun dan damai. Akan tetapi, adakalanya keseimbangan itu terlupakan sehingga terjadi penyimpangan norma dalam kehidupan.
Penyimpanan tersebut bisa jadi mengakibatkan pelanggaran terhadap pelaksanaan
hak asasi manusia.
1. Jenis Pelanggaran HAM
Pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, telah mengklarifikasikan tentang tindak pelanggaran HAM
berat sebagai berikut.
a) Kejahatan
Genosida
Adalah
perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Adapun cara-cara
yang digunakan antara lain :
·
Membunuh anggota kelompok
·
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok
·
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian,
·
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok
·
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
b) Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan
Adalah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara
langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa
sebagai berikut. :
·
Pembunuhan
·
Pemusnahan
·
Perbudakan
·
Pengusiran atau pemindahan penduduk secar paksa
·
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum international
·
Penyiksaan
·
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
·
Penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama,
jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara univesal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum international;
·
Penghilangan orang secara paksa
·
Kejahatan apartheid.
2. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran
HAM di Indonesia
Banyaknya pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia membuktikan bahwa menunaikan kewajibannya untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi segala kabutuhan dari unsur-unsur bangsa
yang ada. Namun demikian, permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
sangat kompleks, sehingga perlu juga ada kesadaran dari semua unsur bangsa
untuk saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia.
a. Jika
dirinci, penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum adalah sebagai berikut
:
1. Rendahnya
kesadaran kemanusiaan
Kesadaran
kemanusiaan dapat diwujudkan dalam bentuk menghargai hak-hak dasar yang telah
melekat seperti hak hidup, hak berusaha meupun hak untuk dihargai. Jika
kesadaran kemanusiaan ini rendah maka seseorang akan dengan mudah melanggar hak
orang lain. Misalnya mencela, menghancurkan tempat usaha orang lain atau pun
membunuh.
2. Rendahnya
kesadaran hukum
Kesadaran
hukum berkaitan erat dengan kemauan untuk mematuhi segenap peraturan yang ada.
Renadahnya kesadaran hukum akan berakibat buruk terhadap perlindunga HAM. Jika
hal ini terjadi pada aparat pemerintah dapat mengakibatkan terjadinya
penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang
potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Begitu juga
jika terjadi pada msyarakat pada umumnya, akan berakibat pada berbagai
kekerasan di tengah masyarakat.
3. Tingkat
pengetahuan tentang HAM yang rendah
Seringkali
kita menjumpai berbagai pelanggaran HAM terjadi karena seorang pelanggar HAM
memang tidak banyak mengetahui kalau perbuatannya dapat dikategorikan
pelanggaran Ham. Misalnya tindakan maen hakim sendiri sehingga menyebabkan
kematian. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran HAM karena melanggar hak
dasar yakni hak hidup seseorang.
b. Sedangkan menurut Baharuddin Lopa, ada empat penyebab
utama terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia, yakni sebagai berikut :
1. Adanya
kecenderungan pada pihak-pihak tertentu terutama yang memiliki kewenangan dan
kekuasaan, saling tidak mampu mengekang.
2. Adanya
kebiasaan bahwa pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan masih sering menyalahgunakannya.
3. Masih
kentalnya budaya ewuh pakewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM
sehingga penegakannya terganggu.
4. Penegakan
hukum masih lemah dan sering bersifat diskriminatif
3.
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berbagai
kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sudah
dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian.
Berikut beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
a. Kasus
pembunuhan Munir, seorang aktivis HAM pendiri Kontras (
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ) dan Imparsial.
b. Kasus
Semanggi I dan II, 4 orang mahasiswa meninggal ketika ikut berunjuk rasa
menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998.
c. Kasus
Pembunuhan terhadap aktifis buruh perempuan, Marsinah 08 Mei 1993
d. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
e. Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
f. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
g. Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
h. Kasus Babe
yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak
untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
i. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
j. Kasus Tenaga
Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari
majikannya
k. Dan
pelanggaran –pelanggaran lainnya yang belum sempat disebutkan satu persatu.
D. Peran Serta Masyarakat dalam Upaya
Penegakan HAM
Penegakan HAM tidak mungkin hanya
mengandalkan pemerintah, masyarakat juga
harus beperan aktif dalam menegakkan HAM. Bahkan, maju mundurnya
penegakan HAM sangat bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat. Semakin
masyarakat aktif berpartisipasi dalam penegakan Ham, keadilan dalam HAM akan semakin baik. Dan bisa deterapkan
dengan cara berikut:
a. Partisipasi
masyarakat melalui sikap dan perilaku sehari-hari.
b. Partisipasi
masyarakat melalui organisasi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan
pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain
DAFTAR PUSTAKA
1. Ocol, Kang ( 11
Mei 2011 ). KONSEP, PRINSIP DAN TEORI HAK ASASI
MANUSIA http://rumahtugasa209.blogspot.com/2011/05/pkn-2-konsep-prinsip-dan-teori-ham.html
2. Mitra Smart, (Kurikulum 2013). MODUL PPKN.
Solo:CV. Media Adi Karya
3. Dari berbagai sumber.
Langganan:
Postingan (Atom)